Loka POM Toba Musnahkan Mi Berformalin Di Kabupaten Toba

top-news

Loka Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Toba bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba memusnahkan 467,75 kg mie berformalin di Kabupaten Toba. Mie tersebut ditemukan setelah Loka POM Toba bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) dan UMKM Toba melakukan uji sampel makanan pasar di Kabupaten Toba pada Kamis, 14 hingga 20 Agustus 2025.

“Selain mi, kami juga melakukan pengujian kepada produk-produk lainnya, seperti tahu, bakso, sosis, saos, dan segala jenis prosuk pasar. Dari hasil pengujian kemarin, yang positif mengandung formalin itu adalah mi kuning dan ifu mi basah.” Ungkap kepala Loka POM Toba, Tumiar Gultom dalam wawancara langsung dengan Del FM, Kamis (21/8/2025)

Loka Pom Toba melakukan pengujian mi kepada pedagang mi, distributor, maupun agen pengedar mi dan warung bakmi di Pasar Porsea, Balige, dan juga pedagang di sekitar venue Bontean Balige.  Kebanyakan mi berformalin didapatkan dari distributor dan agen mi dari Siantar.

“Ini kan mie kuningnya bersumber dari Siantar ya. Dan kami sudah koordinasi dengan Balai Besar POM di Medan untuk menindaklanjuti pabrik dan juga distribusi yang di Siantar. Info saat ini, sudah ada beberapa yang ditangkap.” Ujar Tumiar.

Pemeriksaan dan pengujian sampel produk pasar ini merupakan upaya Loka POM Toba untuk menguji kelayakan mutu pangan dan obat di wilayah Kabupaten Toba, yang telah dilakukan secara rutin setiap tahunnya.

Tumiar menyarankan agar masyarakat Toba dapat menghindari konsumsi olahan mie kuning dan ifu mi basah sampai investigasi mi berformalin tersebut dapat diselesaikan.

“Kami juga berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengkonsumsi makanan, dan mampu mengenali ciri-ciri mi yang diduga mengandung formalin dari segi tampilan, warna, bentuk, dan bau” tambah Tumiar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *